Beranda | Artikel
Hukum Sihir dan Tukang Sihir
Senin, 24 Februari 2014

Bagaimana hukum sihir itu sendiri? Apakah termasuk kekafiran atau hanya dosa besar? Bagaimana pula hukum bagi tukang sihir, apakah kafir dan harus dibunuh jika dijalankan hukum Islam?

Hukum Sihir, Apakah Kafir?

Para ulama dalam hal ini berbeda pendapat.

Pendapat pertama, tukang sihir itu kafir. Inilah yang dikatakan oleh mayoritas ulama, yaitu Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Ahmad rahimahumullah. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,

وَمَا كَفَرَ سُلَيْمَانُ وَلَكِنَّ الشَّيَاطِينَ كَفَرُوا يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَ

Padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir), hanya syaitan-syaitan lah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia” (QS. Al Baqarah: 102). Dalil ini yang menunjukkan bahwa tukang sihir itu kafir.

Pendapat kedua, kalau sifat sihirnya ada unsur kekafiran, maka tukang sihir tersebut kafir. Jika tidak demikian, maka tidaklah kafir. Sebagaimana ada riwayat dari ‘Aisyah bahwa ia tidak membunuh tukang sihir dari budak wanita. Riwayat ini disebutkan oleh ‘Abdurrozaq, Al Baihaqi, dan Ibnu Hazm dengan sanad yang shahih. Tidak membunuh tukang sihir di sini menunjukkan tidak kafirnya. Karena hukum asalnya, Islam seseorang tetap ada.

Rincian paling bagus mengenai hukum sihir adalah:

1- Sihir yang dihukumi kafir yaitu jika ada di dalamnya meminta pertolongan pada setan. Karena ketika itu tukang sihir melakukan amalan sebagai bentuk pengabdian atau ibadah pada setan.

2- Sihir yang dihukumi dosa besar yaitu sihir dengan bantuan obat atau ramuan.

Apa Tukang Sihir Harus Dibunuh?

Antara kafirnya tukang sihir dan hukum membunuhnya adalah masalah yang berbeda. Mengenai hukum dihukum matinya tukang sihir, para ulama berbeda pendapat.

Pendapat pertama, menurut Imam Malik dan Imam Ahmad, tukang sihir dihukum mati.

Pendapat kedua, tidak dibunuh kecuali jika melakukan sihir sampai derajat kekafiran. Inilah pendapat Imam Syafi’i sebagaimana disebutkan oleh At Tirmidzi dalam kitab Jami’nya.

Pendapat yang lebih tepat, tukang sihir itu dibunuh secara mutlak, baik bentuk sihirnya dihukumi kafir atau hanya dosa besar.

Ada beberapa riwayat yang mendukung pendapat ini.

Dari Jundub, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

حَدُّ السَّاحِرِ ضَرْبَةٌ بِالسَّيْفِ

Hukuman bagi tukang sihir adalah dipenggal dengan pedang” (HR. Tirmidzi no. 1460, yang tepat hadits ini mauquf, hanya perkataan Jundub sebagaimana diriwayatkan oleh Ad Daruquthni dengan sanad yang shahih).

Dalam Shahih Al Bukhari, dari Bajalah bin ‘Abadah, ia berkata bahwa ‘Umar bin Al Khottob pernah menulis surat dan memerintahkan membunuh setiap tukang sihir laki-laki dan perempuan. Bajalah berkata, “Kami telah membunuh tiga tukang sihir.”

Namun perkataan “setiap tukang sihir” terdapat dalam Musnad Imam Ahmad, bukan dalam Shahih Al Bukhari.

Dari Hafshah radhiyallahu ‘anha, ia memerintahkan untuk menghukum mati budak perempuan yang telah menyihirnya. Budak itu pun lantas dibunuh. Hadits ini diriwayatkan oleh Malik dalam Muwatho’nya.

Imam Ahmad sampai berkata, “Ada tiga sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berpendapat bahwa tukang sihir itu dihukum mati.”

Pendapat yang mengatakan tukang sihir dihukum mati, itulah yang lebih tepat. Wallahu a’lam.

Semoga bermanfaat.

 

Referensi:

Al Mukhtashor fil ‘Aqidah, Prof. Dr. Kholid bin ‘Ali Al Musyaiqih, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan kedua, tahun 1433 H.

Jami’ At Tirmidzi, Abu ‘Isa At Tirmidzi, takhrij: Abu Thohir Zubair ‘Ali Zai, terbitan Darus Salam, tahun 1430 H.

Kitab Tauhid alladzi Huwa Haqqullah ‘alal ‘Abid, Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab, dari naskah bersanad guru kami Syaikh Sholeh bin ‘Abdillah bin Hamd Al ‘Ushoimi.

Disusun di pagi hari penuh berkah, 24 Rabi’uts Tsani 1435 di Pesantren Darush Sholihin

Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal

Follow status kami via Facebook Muhammad Abduh TuasikalFans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih DekatTwitter RumayshoCom

Akan segera hadir buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan pre order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, kirim ke 0852 00 171 222.


Artikel asli: https://rumaysho.com/6748-hukum-sihir-dan-tukang-sihir.html